Kebijakan tepat, penetapan pajak rokok elektrik di Indonesia

Manajer Riset Center for Indonesia Taxation Analysis Fajry Akbar menilai, penetapan pajak dan cukai atas rokok elektrik sebesar 10 persen dan 15 persen oleh pemerintah merupakan langkah yang sudah tepat.Aturan tersebut …
https://jogja.antaranews.com/berita/654789/kebijakan-tepat-penetapan-pajak-rokok-elektrik-di-indonesia?utm_source=dlvr.it&utm_medium=wordpress

Leave a comment

Design a site like this with WordPress.com
Get started